KANWIL JAWA TENGAH GELAR RAPAT PENGAWASAN ORANG ASING TAHUN 2012

SIPORA 01

SEMARANG – Jumlah orang asing di Jawa Tengah yang tiap tahun mengalami peningkatan memerlukan pengawasan dari instansi-instansi terkait. Keberadaan orang asing perlu dilakukan pengawasan karena hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Hal itulah yang mendasari diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) yang dibuka oleh Kakanwil di aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah pada hari ini (08/11). Berbagai instansi pemerintahan yang terkait dengan keberadaan orang asing mengikuti rapat ini yaitu Kemenkumham, Polda Jateng, Kodam/ TNI, Kejaksaan Tinggi, Pemda, Disnakertrans, Dinas Pariwisata dan instansi lainnya.

Menurut Kadiv Keimigrasian, Nasrul Ngabdimasa, hingga saat ini jumlah orang asing yang berada di Jawa Tengah berdasarkan pemberian izin tinggal adalah 2693 orang. Dari sebanyak ini sebagian melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan penyalahgunaan kegiatan, perlu koordinasi dari instansi terkait untuk mengatasi masalah ini. Disamping pelanggaran izin tinggal, keberadaan imigran gelap di Jawa Tengah juga memerlukan penanganan lebih lanjut karena pengawasan orang asing di wilayah NKRI adalah demi menjaga tegaknya kedaulatan negara. Untuk lebih memahami akan peran masing-masing instansi mengenai pengawasan orang asing, Kadiv Keimigrasian kembali mensosialisasikan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

SIPORA 02 

SIPORA 03 

SIPORA 04 

(Humas Kanwil Jateng)


Cetak   E-mail