KOORDINASI DALAM RANGKA PENJAJAKAN MoU DI KABUPATEN REMBANG

IMG-20141028-00206

Pada Hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2014 bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Rembang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kunjungan kerja dalam rangka Koordinasi terkait MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Rembang. Kunjungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM tersebut disambut baik oleh Bapak Subakti selaku Asisten 1 Bidang Pemerintahan yang dalam hal ini mewakili Bapak Bupati Rembang.

Saat ini kebutuhan akan perancang peraturan perundang-undangan semakin meningkat seiring dengan ditemukannya produk-produk hukum dalam hal ini produk hukum daerah yang tidak implementasi dan tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat. Beberapa permasalahannya antara lain timbulnya multitafsir terhadap suatu pasal atau ayat serta tidak memberikan pengaturan yang jelas, sehingga masyarakat mempunyai pemahaman yang berbeda-beda dan seringkali banyak pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Peranan perancang peraturan perundang-undangan ini menjadi sangat strategis seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 98 disebutkan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan perancang tersebut kemudian diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Keterlibatan perancang dirumuskan dalam Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Di dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Gubernur/Bupati membentuk tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati.

Dengan semakin kuatnya kedudukan perancang dalam pembentukan produk hukum di daerah, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah selaku instansi vertikal yang memiliki tenaga fungsional Perancang melakukan berbagai koordinasi dengan beberapa Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di daerah.

Pemerintah Kabupaten Rembang menyambut baik koordinasi dari Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di bidang fasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, pengkajian/penelitian hukum, mediasi dan konsultasi, inventarisasi produk hukum daerah, serta pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kerjasama yang terjalin antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Rembang sangat berkaitan erat dengan tugas dan tanggung jawab Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memfasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, pengkajian/penelitian hukum, mediasi dan konsultasi, serta inventarisasi produk hukum daerah. Selanjutnya akan ada penilaian atas prestasi kerja terhadap berbagai kegiatan tersebut yang berupa angka kredit. Angka kredit itulah yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan atau pangkat Perancang.

Agar kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat berkelanjutan untuk kedepannya, maka penting untuk terus menjalin komunikasi yang baik antara Kanwil Kemenkumham dalam hal ini Perancang peraturan perundang-undangan dengan Pemerintah Kabupaten Rembang baik dengan Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, maupun dengan para SKPD.

Sumber Bidang Hukum Kanwil Jateng

 


Cetak   E-mail