PELATIHAN PENCEGAHAN TERORISME BAGI PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS)

IMG 8193

Semarang (27/10) - “Dalam melakukan pembinaan dan pembimbingan narapidana tindak pindana teroris, kita harus berpegang teguh kepada prinsip dasar pemsyarakatan, antara lain : memberikan pengayoman terhadap setiap narapidana termasuk narapidana tindak pidana teroris. Narapidana Teroris adalah manusia yang telah tersesat dan kita hanya menganggap bahwa narapidana adalah bukan pejahat. Sistem Pemasyarakatan di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengadopsi Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisones (SMR) dimana pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana atau anak pidana mengarah pada integrasi kehidupan di dalam masyarakat”, Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain dalam sambutan pembukaan Kegiatan Pelatihan Pencegahan Terorisme Bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

Kegiatan Pelatihan Pencegahan Terorisme Bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) diselenggarakan selama 3 hari (27 s.d. 29 Oktober 2014) di Hotel Ciputra Semarang yang dibuka langsung oleh Deputi I BNPT, Mayjen Agus Suryabakti dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain. Kegiatan ini dihadiri 80 orang diantaranya Pejabat Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) serta pejabat Eselon III,IV dan V d lingkungan LAPAS dan BAPAS Se-Jawa Tengah.

“Pendekatan pembinaan dan pembimbingan yang diberikan kepada narapidana teroris, baik yang bersifat pembinaan dan pembimbingan kepribadian maupun kemandirian sejalan dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang menjembatani dan merehabilitasi suatu perubahan sikap, mental dan perilaku narapidana teroris menuju kehidupan yang positif”, tutur Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Asminan Mirza Zulkarnain. Selain itu, pembinaan dan pembimbingan narapidana teroris secara umum dapat dilaksanakan dengan melakukan pendekatan pembinaan dan bimbingan kepribadian yang di dalamnya mencakup keagamaan, hukum, pancasila, kesadaran bernegara, olahraga dan kesenian yang bersifat edukatif dan konseling.

Dengan adanya kegiatan pelatihan ini diharapkan kedepannya petugas Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dapat mengimplementasikannya ilmu yang sudah di dapat selama pelatihan secara optimal di lapangan.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah-Oktober)

IMG 8197

IMG 8175

IMG 8159

IMG 8179


Cetak   E-mail