Penandatangan Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Tengah dengan Aparat Penegak Hukum dan Kakanwil Kemenkumham Jateng

IMG 2048

Semarang (25/11) – kota Semarang tercatat sebagai Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi yaitu 155 kasus, kabupaten Semarang tercatat 13 kasus, kabupaten Demak 11 kasus, kabupaten Temanggung dan Sragen tercatat masing-masing ada 10 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus kekerasan seksual masih tercatat sebagai kasus kekerasan berbasis gender terbesar yang dialami perempuan di Jawa Tengah. Dari 632 perempuan korban pada tahun 2014, sebanyak 507 mengalami kasus kekerasan seksual seperti kasus perbudakan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan manusia untuk tujuan eksploitasi seksual, perkosaan dan pelecehan seksual.

Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Gubernur Jawa Tengah, Aparat Penegak Hukum     dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng berlangsung di Gedung A lantai II Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada hari selasa (25 November 2014) yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Muh Daming Sunusi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Said Munji, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, KAPOLDA Jawa Tengah Nur Ali, Ketua DPD PERADI Jawa Tengah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Tengah H.D. Djunaedi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Asminan Mirza Zulkarnain, serta Komnas Perempuan dan Kepala BP3AKB Jawa Tengah.

Tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mempercepat ketersediaan akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan pada sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Jawa Tengah; meningkatkan ketersediaan dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum, advokat dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah berspektif HAM, Gender dan Anak; Menyediakan Sarana dan Prasarana yang memadai untuk akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasaan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Jawa Tengah; Meningkatkan komunikasi, koordinasi dan kerjasama antar aparat penegak hukum, advokat, Pusat Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pendamping Korban melalui prosedur standar operasional (PSO).

Dengan adanya Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Jawa Tengah, KAPOLDA Jawa Tengah, Kajati Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Ketua DPD PERADI Jawa Tengah ini diharapkan dapat mengurangi dan mengakhiri rintangan-rintangan yang dialami para perempuan korban kekerasan selama menempuh proses hukum pidana serta impunitas (kekebalan hukum) para pelaku kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah.

(Kanwil Jateng)

IMG 2034

IMG 2040

 


Cetak   E-mail