Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah

SEMARANG – Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengadakan acara Sosialisasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada hari Senin (16/07) bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Jawa Tengah.

 sosialisasi UU-KIP_01

 

Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang hak setiap orang sebagai warga Negara baik perorangan maupun badan hukum untuk melihat dan mengetahui informasi dari badan publik, setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Dan setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan benar berada di bawah kewenangannya. Badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Undang-Undang ini juga mengatur jenis-jenis informasi publik antara lain yang wajib disediakan secara berkala oleh badan publik, secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat, yang dikecualikan dan yang diperoleh berdasarkan permintaan.

Sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jawa Tengah dengan narasumber dari Biro Humas dan KLN, Ria Wijayanti dan dari Kanwil Jateng, Nunung Wahyu. Narasumber berpesan untuk UPT yang belum ada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk segera membentuk guna mendukung implementasi open government di Kementerian dan Lembaga. Saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI menduduki peringkat ke-12 Implementasi Terbaik Versi Komisi Informasi Pusat, dari 82 badan publik yang telah membentuk PPID.

 sosialisasi UU-KIP_02

(Humas Kanwil Jateng)

 

Cetak   E-mail