FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah berspektif HAM

FGD HAM 3

SEMARANG - Produk Hukum Daerah (Perda) pada dasarnya dibuat untuk menjadi garis kebijakan daerah dalam mengimplementasikan kemakmuran & kesejahteraan masyarakat baik secara ekonomi, sosial maupun politik. Untuk itu diperlukan pemahaman dan sensitivitas terhadap implementasi HAM dalam kebijakan pembuatan perda.Guna mewujudkan hal tersebut, hari Kamis (19/07) Kanwil Kemenkumham Jateng bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Salatiga menggelar FGD dengan tajuk Evaluasi Produk Hukum Daerah Kab/Kota dari perspektif HAM di Resto Joglo Tepi Sawah, Salatiga.

Kepala Bidang HAM, Yuri Priyanto saat membuka acara mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng bersama-sama dengan FH Unika Soegijapranata mengambil data rancangan produk hukum daerah dari Kota Salatiga. "Salah satu yang diusulkan untuk diidentifikasi dari perspektif HAM adalah Raperda Kota Salatiga tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu, kemudian dijadikan bahan dalam kegiatan ini, " ujar Bapak Yuri.

Lebih lanjut Yuri Priyanto menuturkan bahwa evaluasi Raperda ini menggunakan acuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Permenkumham RI No. 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan PerUUan.

FGD HAM 2

Raperda tersebut disusun dengan tujuan mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum. Hal ini karena pemberian bantuan hukum khususnya di Kota Salatiga selama ini dirasa belum banyak menyentuh masyarakat tidak mampu sehingga kesulitan untuk mengakses hak memperoleh keadilan.

Hasil FGD antara lain:

1. Titik berat substansi HAM dalam raperda ini tentang Hak Atas Proses Peradilan yang Adil,
2. Rumusan & Ruang Lingkup masyarakat tidak mampu harus diperjelas,
3. Ruang lingkup penerima bantuan hukum hampir sama dengan batasan masyarakat tidak mampu,
4. Raperda ini selain mengacu pada UU HAM juga UU Bantuan Hukum.

Sebagai informasi FGD ini dihadiri 50 peserta dari OPD di Kota Salatiga yang terkait dengan Raperda tersebut, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, biro hukum Provinsi Jateng serta para JFT Perancang Peraturan PerUUan Kanwil Jateng. Sedangkan narasumber menghadirkan Kabag Hukum Setda Salatiga dan Dosen FH Unika Soegijapranata.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

FGD HAM 1

FGD HAM 4


Cetak   E-mail