"Kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah"

KUNKER DPRD KEBUMEN 1

SEMARANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rr. Sri Widyaningsih dengan didampingi Kepala Bidang Hukum, Siti Yulianingsih, menerima 6 orang Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (7/9).
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Restu Gunawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang telah menerima kunjungan kerja mereka dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib di DPRD Kabupaten Kebumen.
Sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota bahwa Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga dalam pembentukan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

KUNKER DPRD KEBUMEN 3

KUNKER DPRD KEBUMEN 6

" Perlu kearifan lokal untuk dimasukkan dalam rumusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib,” ujar Restu Gunawan. Untuk itu sekali lagi, kata Restu, kami mewakili Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan terima kasih dan permohonan kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah agar para JFT Perancang Peraturan Perundan-undangan dapat terlibat di dalam proses pembentukan Raperda ini, "pungkas Restu. 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah)

KUNKER DPRD KEBUMEN 4

KUNKER DPRD KEBUMEN 5


Cetak   E-mail