"Kanwil Jawa Tengah Gelar Kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Perda"

SUNCANG KANWIL 1

SEMARANG- Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diartikan sebagai proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan, hingga penyebarluasan yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang.

Dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan baik yang di laksanakan oleh Pemerintah, DPR maupun DPD diamanatkan untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 guna mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dewa Putu Gede, dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RR. Sri Widyaningsih, Kepala Bidang Hukum Siti Yulianingsih dan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Wedi Waryanto, serta diikuti 15 orang JFT Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah, 2 orang Perancang Perundang-Undangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 3 orang Perancang Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang, Kamis (15/11) di ruang rapat lantai 2.

"Setiap perancang harus memiliki beberapa nilai dalam menjalankan tugas dan fungsinya

, "ujar Dewa Putu Gede.

Nilai-nilai tersebut yaitu :

1. Mandiri, bebas berpendapat sesuai profesionalismenya tetapi tidak boleh mengesampingkan institusinya,

2. Team Work atau kerja sama, harus saling melengkapi, tidak boleh ada superioritas dan perlu ada kompromi dalam mencari solusi atau keseimbangan hukum,

3. Etika yang baik, harus memperhatikan perilaku yang baik dalam berbicara, bersikap, maupun mengambil keputusan.

4. Aktualisasi Diri, mengupdate informasi hukum dan perkembangan hukum secara terus menerus,

5. Harmonis, keharmonisan baik di dalam internal Perancang Peraturan Perundang-Undangan maupun dengan pimpinan struktural yang menaunginya.

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada seluruh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dengan sinergitas yang sudah terjalin baik dengan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng)

SUNCANG KANWIL 2

SUNCANG KANWIL 3

SUNCANG KANWIL 5


Cetak   E-mail