Kadiv Yankum & HAM Terima Kunjungan 14 Anggota DPRD Kabupaten Demak

WhatsApp Image 2019 01 11 at 15.18.05

SEMARANG – Sinergi dan Kolaborasi dengan stake holder eksternal terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Hari ini, Jumat (11/01) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham), RR. Sri Widyaningsih menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Demak bersama Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Demak dan Kasubag Perundang-undangan Setda Demak.

Pihak anggota DPRD Kabupaten Demak dipimpin Ketua Bapemperda, Nurwahid didampingi antara lain Nurhalina, Ulin Nuha, Ghozali, Said dan Hj. Marwa. Sementara, Kadivyankumham didampingi Kabid Hukum, Kasubid Fasilitasi Produk Hukum Daerah dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kadiv Yankum & HAM dalam suasana yang cukup akrab.

Dalam pertemuan tersebut, RR. Sri Widayaningsih menyampaikan terkait penyusunan suatu rancangan Peraturan Daerah yang tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Kadivyankumham mengatakan bahwa pada prinsipnya Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan siap membantu jika diperlukan oleh Pemerintah Daerah.

“Saat ini Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah telah memiliki 18 (delapan belas) Perancang Peraturan Perundang-undangan, “ ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Demak, Nurwahid menuturkan bahwa di Propemperda tahun 2019 terdapat 29 (dua puluh sembilan) Raperda yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Demak.

Disamping itu terdapat 4 (empat) Raperda luncuran (carry over) dari Propemperda Tahun 2017. Nurwahid berharap dengan kunjungan ini dapat terjalin hubungan kerjasama dalam rangka penyusunan Raperda.

Sebagai informasi, untuk bulan Januari dan Februari ini, DPRD Demak akan mengajak JFT Perancang Kanwil Jawa Tengah guna membahas Raperda Kabupaten Demak tentang PPNS dan Kearsipan. Sedangkan pendampingan dari awal oleh perancang akan dilakukan saat mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah, Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda.

WhatsApp Image 2019 01 11 at 15.18.04

WhatsApp Image 2019 01 11 at 15.18.041

WhatsApp Image 2019 01 11 at 15.18.051

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)


Cetak   E-mail