Tim JF Perancang Bahas 7 Raperda Dengan Bapemperda Kabupaten Demak

 IMG 20190309 WA0028
 
SURAKARTA -  Sebagai Narasumber kegiatan Workshop dalam rangka Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kabupaten Demak di Hotel West Western Solo, Sabtu (09/03), Tim Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memantapkan peran strategisnya dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.
 
Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), secara langsung memaksa Peraturan Daerah harus seirama atau tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. 
 
PicsArt 03 09 08.18.22
 
 
Peran Perancang Perundang-undangan yang salah satu tugasnya memberikan fasilitasi harmonisasi atas Raperda menjadi sangat vital. Tujuan jelas, agar Produk Hukum Daerah harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan yg lebih tinggi maupun sederajat.
 
Dipimpin Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Augustinus Yosi Setyawan, Tim Perancang Perundang-undangan membahas dan mengulas tuntas 7 (tujuh) draf Raperda Kabupaten Demak.
 
PicsArt 03 09 08.16.57
 
 
7 Raperda itu adalah, Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ketentraman, Keterlibatan Umum dan Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Kearsipan serta tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Demak.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
 
PicsArt 03 09 08.17.40

Cetak   E-mail