Sinergitas Pelaksanaan Bantuan Hukum Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

2

 

SEMARANG – Sebagai peraih penghargaan terbaik 1 kategori Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menunjukkan eksistensinya dengan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum tentang Sinergitas Pelaksanaan Bantuan Hukum Mewujudkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Berkepastian Hukum, di Hotel Dafam, Selasa (16/04).

Sosialisasi yang diikuti oleh 50 peserta, mencakup 41 dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan 9 JFT Penyuluh Hukum Kanwil Jateng membahas tentang pemberi bantuan hukum yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Guna memaksimalkan kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih bertindak langsung sebagai narasumber sekaligus membuka acara. Kadiv Yankumham asal Yogyakarta ini menyampaikan bahwa dengan bergabungnya OBH sebagai pemberi bantuan hukum dapat menjadi solusi masyarakat memperoleh keadilan.

“Tidak meratanya sebaran OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum menjadi salah satu tantangan perjalanan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum, " ujar Widya.

 

8

 

Kadiv Yankum selanjutnya menuturkan bahwa tujuan dari adanya Pemberi Bantuan Hukum agar masyarakat yang kurang mampu mendapatkan akses keadilan, " imbuhnya.

Sebagai informasi bantuan hukum itu sendiri merupakan bantuan pembiayaan dari negara bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non litigasi.

Untuk saat ini Kantor Wilayah Jawa Tengah memperoleh tambahan 24 (dua puluh empat) Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021, sehingga jumlah keseluruhan Pemberi Bantuan Hukum di Jawa Tengah menjadi 57 yang tersebar di 20 Kabupaten/Kota dari 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.

 

11

11

 


Cetak   E-mail