Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, Pos Yankomas Solusinya

 IMG 20190620 WA0020
 
 
SEMARANG - Diakui ataupun tidak, tercatat sejarah peradaban manusia tidak pernah luput dari berbagai konflik, kekerasan maupun penindasan (pelanggaran HAM). Singkatnya, permasalahan HAM dialami oleh masyarakat tanpa memandang strata sosial. Saat mengalami permasalahan HAM, tidak semua masyarakat mengetahui harus bagaimana atau kemana mengadukan permasalahan HAMnya.
 
Pemerintah tentu memiliki kewajiban mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan HAM. Melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) adalah salah satunya. 
 
Sebagai cara untuk memberikan pemahaman HAM, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Teknis Pelaksana Pada Pos Yankomas yang dimulai tanggal 19 s.d 22 Juni 2019. Kegiatan pembukaan sendiri secara resmi dilakukan Kamis (20/06) di Hotel Kesambi Hijau, Semarang oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Sutrisman.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil Jawa Tengah mengatakan pembentukan Pos Yankomas sebagai salah satu cara untuk mendekatkan dan memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat.
 
"Masyarakat yang merasa HAMnya dilanggar tidak perlu harus datang ke Kantor Wilayah, "terangnya. Sebab baik di UPT Pemasyarakatan maupun Keimigrasian akan dibentuk Pos Yankomas, "sambungnya.
 
IMG 20190620 WA0029
 
 
Sutrisman juga menuturkan bahwa pedoman penyelesaian dugaan pelanggaran HAM telah diatur sedemikian rupa di dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2016.
 
Bagaimana cara mengadukan permasalahan dugaan pelanggaran HAM, jenis pelanggaran HAM apa saja yang dapat disampaikan melalui Yankomas, mekanisme penanganannya serta jangka waktu penyelesaiannya semua telah diatur dalam Permenkumham.
 
"Komunikasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk mendorong penyelesaiannya, " ujarnya. Menjadi menarik karena antara pelanggaran hukum dengan HAM memiliki karakteristik yang berbeda, " jelasnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Sutrisman, masyarakat perlu diberi akses informasi seluas-luasnya tentang Yankomas ini, " sambungnya. Agar masyarakat yang mengalami permasalahan (HAM) tidak mengalami kebingungan lagi kemana harus mengadu, " jelasnya mengakhiri.
 
Pembukaan pelatihan yang diikuti 60 (enam puluh) peserta dari 10 Kantor Wilayah dihadiri Pimti, Kepala Badiklat Hukum dan HAM Jateng,Widyaiswara Ahli Utama BPSDM, Pejabat Administrasi, dan Kepala UPT Kota Semarang.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng GAYENG✊)
 
IMG 20190620 WA0028IMG 20190620 WA0028

Cetak   E-mail