Plt. Kadiv Yankum & HAM Melantik Notaris Pengganti Kabupaten Kendal

 kadx1
 
SEMARANG - Berlangsung singkat dan sederhana, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Novita Ilmaris melantik dan mengambil sumpah satu orang Notaris Pengganti, di ruang kerjanya, Senin (21/10).
 
Hal ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta pendelegasian wewenang dari Kepala Kantor Wilayah yang disaat bersamaan berhalangan hadir.
 
Adalah Selia Gian Pangesti, yang mendapatkan mandat sebagai Notaris Pengganti Kabupaten Kendal.
 
Membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Kadiv Administrasi menegaskan peran dari seorang Notaris.
 
"Notaris adalah pejabat umum, selain harus tunduk pada Undang-Undang Jabatan Notaris juga harus taat pada Kode Etik Profesi serta harus bertanggung jawab kepada masyarakat yang dilayaninya, Organisasi Profesi (Ikatan Notaris Indonesia atau INI) maupun terhadap Negara," tegasnya menjelaskan.
 
Selain itu, Novita juga berpesan 3 hal yang menurutnya sangat subtansial.
 
"Gunakan kesempatan menjadi Notaris Pengganti dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan jaga nama baik saudara maupun notaris yang saudara gantikan. Terakhir,
agar dalam menjalankan tugasnya selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Kantor Wilayah Jawa Tengah," pesannya mengingatkan.
 
kadx2
 
Selain Rohaniawan yang mengiringi prosesi pengambilan sumpah, kegiatan juga disaksikan oleh dua orang Pejabat Administrasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang telah didapuk sebagai saksi.
 
Tampak pula menyaksikan kegiatan, beberapa Pejabat Pengawas, pegawai dan keluarga Notaris. 
 
Pemberian ucapan selamat dan foto bersama menjadi penutup rangkaian acara.
 
(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI GAYENG✊)

Cetak   E-mail