Undang-Undang Jaminan Fidusia Sudah Tidak Relevan Dengan Perkembangan Jaman

f

SEMARANG – Tidak dapat didaftarkannya sertifikat jaminan fidusia karena kelalaian dari kreditur maupun notaris memunculkan persoalan tersendiri. Persoalan ini menjadi bertambah seiring dengan banyaknya kejadian wanprestasi oleh Debitur. Beberapa hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang jaminan fidusia masih kurang, bahkan cenderung dimanfaatkan oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.

Dilatarbelakangi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Workshop Pelayanan Fidusia yang mengusung tema Penegakan Hukum Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF), di Aula Lantai 3.

Meskipun UUJF telah berlaku selama lebih dari 19 tahun, namun masih menyisakan banyak persoalan. Konsekuensinya, regulasi menjadi kurang efektif karena perkembangan jaman yang telah jauh berbeda.

“Pendaftaran jaminan fidusia telah memakai sistem online melalui www.ahu.go.id, “ ujar Novita Ilmaris saat memberikan sambutan.

Sementara, pendaftaran sertifikat jaminan fidusia dapat dilakukan dalam one day service, ini berarti sertifikat dapat dicetak dalam hari yang sama saat didaftarkan, “ lanjut Kadivmin yang juga merupakan Plt. Kadiv Yankum dan HAM.

f1

Lemahnya aspek penegakan hukum jaminan fidusia, memunculkan persoalan tersendiri. Data mencatat, kurun 2018 sampai dengan 2019, tidak sedikit kasus yang dilaporkan ke Kepolisian, namun kurang bukti sehingga tidak dapat ditindaklanjuti. Mayoritas, kasus-kasus tersebut terkait dengan Pasal 35 dan 36 UUJF.

Plt. Kadiv Yankum dan HAM juga berkesempatan memberikan sosialisasi terkait pelayanan hukum kepada masyarakat yang bebas dari korupsi.

“Kami mengajak bapak/ibu untuk berperan dalam peningkatan kualitas layanan di Kanwil, “ katanya. “Silahkan bapak/ibu dapat mengisi survei kebutuhan konsumen dengan cara scan barcode di banner yang tersedia di dekat Layanan Terpadu Satu Pintu, “ pintanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, melaporkan tujuan kegiatan untuk memberikan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan penegakan hukum jaminan fidusia.

Workshop yang diikuti kurang lebih 100 peserta dari unsur perbankan, lembaga pembiayaan dan masyarakat menghadirkan 2 narasumber dari Notaris, Ngadiono dan Nyoman Garjita dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Hadir pula dalam acara pembukaan Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Keimigrasian dan Pejabat Administrasi serta Fungsional.

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI GAYENG✊)

f2


Cetak   E-mail