Kakanwil Kukuhkan 16 Tim PORA Tingkat Kecamatan Kabupaten Blora

 IMG 20191106 WA0056
 
 
PATI - 16 (Enam belas) Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kecamatan Kabupaten Blora dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono, Rabu (06/11)
 
Kegiatan yang digelar di Hotel Safin Kabupaten Pati ini, ditandai dengan pemakaian topi secara simbolis oleh Kakanwil, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Esti Winahyu Nur Handayani bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Pati, Surjono, kepada Perwakilan anggota yang dikukuhkan, dan dilanjutkan dengan pemukulan gong.
 
Hal tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Pati, Haryanto, Perwakilan Instansi terkait, Kapolsek, Danramil dan para Camat di wilayah kerja Kanim Pati, yang akan mengikuti Rapat Koordinasi TimPora, dan dilaksanakan setelah prosesi pengukuhan.
 
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa keberadaan orang asing di Wilayah Hukum Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Karenanya koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah mutlak dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
 
Tarsono juga menjelaskan dampak positif dan negatif dari keberadaan orang asing di Negara Indonesia.
 
IMG 20191106 WA0057
 
 
“Di satu sisi keberadaan orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan, sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah," jelasnya mengurai sisi positif keberadaan orang asing.
 
"Namun dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu kehadiran Timpora di Kabupaten dan Kota sebagai wadah tukar menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Eks-Karisidenan Pati dan sekitarnya merupakan hal penting," ulasnya melanjutkan.
 
Mempertegas arahan Kakanwil, Kadiv Keimigrasian yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan guna mempertebal kepedulian instansi terkait terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang hasilnya akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.
 
Mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Bengkulu ini kemudian mengajak para peserta Rakor untuk lebih memahami regulasi tentang orang asing.
 
"Oleh karena itu perlu pemahaman terhadap peraturan keimigrasian dan regulasi tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Sehingga nantinya kita lebih peka terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di daerah," pesannya kemudian.
 
Melengkapi paparan, hadir pula Pengawas Ketenagakerjaan Madya, Muktiati sebagai Narasumber kedua.
 
(Humas Kanwil Jateng-doc.divim.Jateng PASTI Gayeng)
 
IMG 20191106 WA0048
 
IMG 20191106 WA0044IMG 20191106 WA0044IMG 20191106 WA0044

Cetak   E-mail