Sosialisasi Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dan Publikasi Peran Kanwil Jateng Sebagai Law and Human Right Center

 lemburx

SEMARANG - Lahirnya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu disampaikan kepada stakeholder terkait secara cepat dan tepat.

 

Langkah itulah yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah di Novotel Hotel Semarang hari ini, Rabu, (26/02), dengan menggelar sosialisasi tentang regulasi tersebut.

 

Kepala Kantor Wilayah, Tarsono yang menyampaikan laporan, menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan.

 

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.

 

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana mewakili Menteri Hukum dan HAM RI yang berhalangan hadir.

 

Sebelum itu, dirinya membacakan Keynote Speech yang menitikberatkan pada urgensi penataan regulasi.

 

"Presiden Republik Indonesia selalu menyatakan untuk dilakukan penataan regulasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah pembangunan di daerah," tuturnya menerangkan.

 

"Penataan Peraturan Perundang-undangan sangat diperlukan karena banyaknya Peraturan Perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain," sambungnya lagi.

 

Lebih lanjut, Widodo menegaskan bahwa saat ini pemerintah sangat serius dalam mendorong pembenahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia baik di pusat dan daerah. 

 

Salah satu fokusnya pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur yang akan dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal adalah Kementerian Hukum dan HAM.

 

Selain itu, kegiatan tersebut juga digunakan untuk mempublikasikan Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Law and Human Right Center serta Sosialisasi Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Peningkatan Perekonomian Daerah di Jawa Tengah.

 

Peran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai Law and Human Right Center antara lain Pemberian Bantuan Hukum guna memperluas akses keadilan kepada masyarakat, penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Menciptakan Kesadaran Hukum kepada Masyarakat melalui Penyuluhan Hukum dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah bekerjasama dengan 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

 

Acara yang dilanjutkan dengan sesi diskusi menghadirkan 4 narasumber. Selain Dirjen Perundang-undangan, tampil juga Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, Kepala BPHN, Benny Riyanto dan Staf Ahli Menteri, Razilu.

 

Kegiatan diikuti oleh para Bupati/Walikota, Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Bapemperda dan Perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Tengah.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail