Cegah Covid - 19, 2337 Naraidana Dipulangkan Dari Lapas/Rutan di Jawa Tengah

 wawa1

SEMARANG- Total 2337 orang Narapidana , di wilayah Jawa Tengah akan menjalani masa pidana di rumahnya masing-masing.

 

Mereka harus menjalani program pembinaan Asimilasi dan Integrasi di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan bimbingan dan pengawasan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tarsono dalam konferensi persnya bersama TVRI, Senin (06/04).

 

"Untuk wilayah Jateng per hari ini, tanggal 6 April 2020, yang sudah melaksanakan Asimilasi 2256, Integrasi 81 totalnya sudah 2337. Dan akan berlanjut angkanya, karena yang integrasi sifatnya usulan dari Kepala UPT baik Kalapas maupun Karutan", ungkapnya menjelaskan.

 

Dari jumlah di atas, 1643 Narapidana telah dikeluarkan untuk program Asimilasi di rumah, sedangkan 81 Narapidana yang dibebaskan untuk program Integrasi dengan rincian, 45 Narapidana menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), 35 Narapidana menjalani Cuti Bersyarat (CB) dan 1 orang menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB).

 

Selain jumlah tersebut, masih ada 613 Narapidana yang telah mengantongi Surat Keputusan untuk menjalani Asimilasi di rumah namun belum dikeluarkan dari Lapas atau Rutan.

 wawa2

Menjawab pertanyaan terkait Narapidana Kasus Korupsi, Kakanwil juga menjelaskan secara gamblang.

 

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, itu dikecualikan untuk program Asimilasi dan Integrasi untuk narapidana Narkotika pengedar dan bandar yang pidananya lebih dari 5 tahun, untuk kasus korupsi juga tidak memperoleh program ini, untuk terorisme serta untuk kasus-kasus seperti ilegal loging atau tindakan pidana khusus lain, secara umum hanya untuk tindak pidana umum," tegasnya menerangkan.

 

Langkah ini merupakan pengejawantahan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Dan implementasi dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Pemberian asimilasi kepada narapidana ini, dilatarbelakangi oleh keadaan penyebaran wabah corona yang kian meningkat setiap harinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa Narapidana dan Anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19 dan erat kaitannya dengan kondisi Lapas dan Rutan yang over kapasitas saat ini.

 

Dan mereka yang menjalani program ini telah mengikuti program pembinaan baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana. Dengan kata lain telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.

 

Di akhir wawancara, Kakanwil juga menjelaskan bahwa dengan program tersebut tidak merubah status narapidana.

 

"Yang penting untuk diketahui, bahwa mereka yang menjalani program ini masih berstatus terpidana. Tidak bebas secara hukum, namun hanya menjalani program pembinaan di rumah mereka masing-masing. Akan ada konsekuensinya bila mereka bila melakukan pelanggaran selama masa pembinaan di rumah masing-masing", pungkasnya menutup wawancara.

 

Diketahui, hampir semua Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Tengah telah melaksanakan program tersebut. Dari 46 Lapas dan Rutan, hanya 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang belum melaksanakannya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail