Sapa Masyarakat Melalui Radio, Kemenkumham Jateng Hadirkan Informasi Kewarganegaraan

firework

SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kembali menghadirkan layanan informasi hukum ditengah pandemi Covid 19 melalui siaran radio. Radio Elshinta Semarang 91,0 FM kembali diajak untuk berkolaborasi membahas bidang Kewarganegaraan RI melalui bincang-bincang "Radio Talk" dengan pendengar setianya.

 

Mengusung tema Peran Kementerian Hukum dan HAM di bidang Kewarganegaraan RI, segmen kali ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Kakanwil, Priyadi dan Kadivyankumham, Bambang Setyabudi serta Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Hongky Juanda serta dipandu oleh Penyiar Radio Elshinta, Kartika.

 

Kakanwil, Priyadi lebih banyak bicara mengenai layanan permohonan kewarganegaraan RI pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, khususnya di masa pandemi.

 

"Kantor Wilayah akan selalu aktif dalam memberikan informasi, komunikasi, dan edukasi terkait Kewarganegaraan RI, serta pelayanan secara online selama pandemi covid 19," ungkapnya menjelaskan.

 

Terkait layanan di masa pandemi, mantan Kakanwil Sumatera Utara ini juga mempublikasikan kepada khalayak luas tentang beberapa kanal pengaduan dan informasi, bila masyarakat ingin melakukan konsultasi/aduan/informasi melalui WhatsApp : 0811 2935 522.

 

"Pengaduan melalui media sosial juga kami sediakan. Masyarakat dapat menyalurkannya melalui Instagram @kemenkumham_jateng. Facebook : kemenkumham jateng. dan twitter @kemenkumhamjtg.., " jelasnya.

 

Sementara, Bambang Setyabudi lebih banyak bicara teknis. Proses kewarganegaraan diulas lebih dalam.

 

"Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi, silahkan untuk (mengajukan) ke Kanwil Kumham Jawa Tengah, " katanya.

 

"Pengajuan tersebut sesuai domisili dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Jika disetujui (sebelumnya dievaluasi) , pemohon dapat mengambil janji setia melalui pengambilan sumpah di Kantor Wilayah, " imbuhnya.

 

Sedangkan Hongky Juanda mengulas tema dari sudut pandang keimigrasian. Pemahaman mengenai izin tinggal, hukum pernikahan campuran dan Tenaga Kerja Asing menjadi bahan ulasannya.

 

Selain itu, Hongky berharap agar para muda mudi untuk memikirkan kembali jika ingin melakukan pernikahan campuran. Sedangkan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing, Hongky ingin memastikan agar masyarakat tidak perlu berprasangka buruk.

 

"Pemerintah telah menerapkan rambu-rambu ketat untuk TKA, sehingga hal ini tidak menjadikan dominasi, "paparnya mencoba meyakinkan sebagai closing statement.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail