Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Beberapa Catatan

 IMG 20200516 WA0051

 

Kanim Surakarta Siap Menuju WBK

 

SURAKARTA - Secara umum, Standar Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta telah terpenuhi.

 

Kesimpulan itu diperoleh berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berkolaborasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, kemarin (15/05)

 

Karena sifat kegiatan ini lebih mengarah kepada evaluasi, dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan, tentu review kekurangan menjadi sangat penting.

 

Beberapa catatan yang diungkapkan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida dan Kepala Keasistenan Pencegahan ORI Jawa Tengah, Moch Agus Ardyansyah, sebagai evaluator, menarik untuk menjadi dasar penyempurnaan kualitas pelayanan.

 

Menurut mereka, alur harus bisa pahami oleh pengguna layanan, bukan hanya pemberi layanan. Artinya ketika menyusun alur, pastikan petunjuknya sangat jelas.

 

Keduanya bahkan meminta agar penyedia layanan memposisikan diri sebagai masyarakat umum, yang belum pernah sama sekali menggunakan layanan, sehingga tahu kondisi yang akan dialami oleh pengguna layanan.

 

Lebih lanjut, mereka memberikan saran agar informasi terkait prosedur, syarat, waktu dan biaya pelayanan dapat diakomodir di satu media, ditambah dengan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk penyampaian informasi layanan.

 

IMG 20200516 WA0053

 

 

Hal lainnya, menghimbau untuk mengoptimalkan pengaduan sebagai dasar perbaikan, sehingga tidak perlu alergi terhadap banyaknya aduan. Actionnya dengan membuat Tim Penanganan Pengaduan yang mampu mendokumentasikan dan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan baik.

 

"Kantornya sudah bagus tinggal di maintenance sebaik mungkin," pungkas Agus menutup review.

 

Dari Kantor Wilayah, Kakanwil Jateng, Priyadi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marasidin Siregar masih menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan advis dan koreksi membangun secara langsung.

 

Metode yang digunakan dalam evaluasi kali ini pun sama, yakni dengan melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap ketersediaan 10 komponen Standar Pelayanan Publik yang ada di Kanim Surakarta.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng)


Cetak   E-mail