Menkumham : Napi Asimilasi Berulah, Tarik Kembali Ke Lapas/Rutan

 IMG 20200518 WA0084

 

Evaluasi Pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi

 

SEMARANG - Memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang pasca terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020, Menkumham Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengumpulkan seluruh jajaran Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk mengikuti arahan secara virtual melalui video conference, Senin (18/05).

 

Kakanwil Jawa Tengah, Priyadi, yang didampingi KadivPAS, Marasidin Siregar, serta Kalapas Kelas IIA Ambarawa, Warsianto, mengikuti jalannya video conference dari aula lantai 3 Kantor Wilayah.

 

Menkumham mengatakan agar setiap Kakanwil memerintahkan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna melakukan pemantauan terhadap Warga Binaan yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi, khsusunya di masa pandemi.

 

Yasonna pun secara tegas juga memerintahkan jika ada Warga Binaan Asimilasi yang kembali berulah, untuk dilakukan penarikan kembali ke Lapas/Rutan.

 

"Negara tidak boleh dibuat main-main, kita sudah memberikan kesempatan (kepada Warga Binaan)," ujar pria kelahiran Tapanuli Tengah ini.

 

"Saya minta Kakanwil bekerja sama denganl Polda dan Polres. Jika ada yang mengulang kembali (kejahatan) tarik kembali untuk menjalani hukuman tanpa remisi, " tegasnya.

 

Sementara, dalam kesempatan tersebut. Kakanwil Jawa Tengah, Priyadi, melaporkan langsung kepada Menkumham terkait kondisi terkini di Jawa Tengah.

 

Dirinya mengatakan pelayanan Pemasyarakatan di Jawa Tengah sudah dilakukan percepatan dan situasi saat ini sudah kondusif.

 

IMG 20200518 WA0085

 

 

"Pada prinsipnya kami akan melaksanakan perintah dari Pak Menteri hingga ada perintah lebih lanjut," terang mantan Kakanwil Sulawesi Selatan ini.

 

Di penghujung, Menteri Yassona mengingatkan terkait penerimaan tahanan baru, agar dilakukan secara selektif. Jangan sampai muncul problem baru sebagai carrier covid 19. 

 

"Minimal dilakukan rapid tes. Jika (hasilnya) negatif agar tetap ditempatkan dalam sel isolasi selama 14 hari, " pungkasnya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham Jateng-Jateng PASTI Gayeng✊)

 

IMG 20200518 WA0086


Cetak   E-mail