Promosikan Desain Industri, Kanwil Kemenkumham Jateng Maksimalkan Media Siaran Radio

 ser

SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah manfaatkan acara Talk show di radio sebagai ajang untuk mempromosikan Desain Industri kepada masyarakat, pada Selasa (07/07). 

 

Menggandeng Radio Imelda Semarang 104,4 FM, Talkshow yang berlangsung selama 2 jam tersebut mengusung tema "Desain Industri  Sebagai Penggerak Roda Perekonomian di Masa  New Normal".

 

Segmen Talkshow tentang Desain Industri yang merupakan bagian dari "Kekayaan Intelektual" ini menghadirkan 3 Narasumber yakni, Kakanwil, Priyadi dan KadivYankumHAM, Bambang Setyabudi serta Kabid Yankum Lista Widyastuti. 

 

Kakanwil Priyadi mengawali Talkshow dengan menerangkan pentingnya pendaftaran Desain Industri adalah sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki desain industri atas usaha yang dijalankannya untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengakui, meniru, dan memalsukan desain industri yang telah di miliki.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi menjelaskan bahwa dasar hukum Desain Industri telah diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri.

 

Berdasarkan penjelasannya, dapat diketahui bahwa desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk, serta jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

 

Terkait pendaftaran desain industri, Kabid Yankum, Lista Widyastuti  berpesan bahwa pendaftaran  desain industri hanya dapat dilakukan secara online melalui laman https://dgip.go.id/ dan Kanwil akan memandu proses pendaftaran tersebut.


Cetak   E-mail