SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi tampil sebagai narasumber pada kegiatan "Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Sistem Pemasaran Produk Berbasis
Kekayaan Intelektual".
Diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Rabu (29/07), Kadiv Yankumham hadir secara virtual untuk memaparkan materi Potensi Kekayaan
Intelektual pada Produk
Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah.
Pada awal materi, Bambang, sapaannya mengupas tuntas tentang Kekayaan Intelektual.
Berikutnya, Ia membicarakan tentang potensi KI di Jawa Tengah dimana pada tahun 2020 tercatat sudah terdapat 331 permohonan KI. Beliau juga menyampaikan pentingnya pendaftaran KI adalah sebagai wujud perlindungan terhadap KI itu sendiri agar tidak dicuri, ditiru ataupun dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sebagai kasus nyata pelanggaran KI, dirinya mengatakan terdapat 3 (tiga) pelanggaran KI di Jawa Tengah.
Untuk closing statement, Kadivyankumham menyampaikan bahwa sejak tanggal 17 Agustus 2019 pendaftaran Kekayaan Intelektual Personal dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu dgip.go.id.