35 Andik Pas Di Jateng Diusulkan Peroleh Remisi Umum

 igh

SEMARANG- Melalui telekonfrens, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti kegiatan Monitoring Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 bagi Anak Didik Pemasyarakatan, Jumat (7/8/2020). 

 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh LPKA dan Divisi Pemasyarakatan se-Indonesia.

 

Pada tahun 2020 ini, sebanyak 35 (tiga puluhlima) anak didik Pemasyarakatan yang berada di LPKA/ Lapas dan Rutan di Jawa Tengah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum.

 igh2

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak  dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan bahwa anak yang menjalani tindak pidana berhak mendapatkan mendapat pengurangan masa pidana. Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Anak harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Remisi Umum diberikan kepada Anak yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun.


Cetak   E-mail