Sepakat Damai, Gugatan Permenkumham 10/2020 Dicabut

 saring

SURAKARTA-Sidang Perkara Perdata dengan tergugat Pemerintah Indonesia Cq Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Cq Divisi Pemasyarakatan Cq Kepala Rutan Kelas I Surakarta cq. Bapas Surakarta dengan materi gugatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 tahun 2020 memasuki babak akhir, (13/08).

 

Setelah menjalani 7 kali agenda Sidang Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (2 kali tunda), Perkara Perdata dengan Nomor : 102/Pdt.G/2020/PN.Skt itu, akhirnya menemui kata sepakat.

 

Pada sidang ini, para Penggugat telah mengajukan pernyataan pencabutan gugatan yang diserahkan kepada Hakim Mediasi, dan diterima oleh semua pihak.

 saring2

Dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Penyataan Perdamaian di depan Hakim.

 

Dengan kondisi ini, sidang berikutnya hanya akan mengakomodir penyampaian pencabutan gugatan Ke KHM Perkara A Qou dan pembacaan penetapan pengadilan.

 

Dari Kementerian Hukum dan HAM hadir dengan formasi lengkap. Tim penyelesaian gugatan terdiri dari Tim Advokasi Hukum Kementerian, perwakilan Kantor Wilayah, Rutan Surakarta dan Bapas Surakarta.

 

#Jateng PASTI Gayeng, PASTI Produktif


Cetak   E-mail