5.991 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi, 93 Diantaranya Langsung Bebas

 slhn

SEMARANG - Memperingati HUT RI Ke- 75, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi kepada 5.991 orang narapidana, Senin (17/08). Dari jumlah tersebut, 93 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.

 

Secara rasio, jumlah narapidana penerima remisi menyentuh angka 49.2% dari total jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ada di Jawa Tengah, yaitu sebanyak 12.182 orang per tanggal 17 Agustus 2020.

 

Kepala Kantor Wilayah,  Priyadi didampingi seluruh Kepala Divisi, menegaskan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu Ia juga menerangkan tujuan pemberian remisi.

 

"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," jelasnya.

 slhn2

'Kita bersyukur bahwa banyaknya narapidana yang mendapatkan remisi bersama anak, menunjukkan indikasi bahwa sistem pembinaan yang kita lakukan berdasarkan proses Pemasyarakatan ini sesuai dengan harapan kita bersama," lanjutnya.

 

Hal ini tentu sejalan dengan salah satu tujuan Pemasyarakatan yaitu membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.


Cetak   E-mail