Bahas Persiapan Penyerahan BMN dari KPK

 mlmp

Kemenkumham Jateng Adakan Rapat Virtual

 

SEMARANG - Membahas persiapan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah gelar rapat secara virtual, Selasa (18/08).

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersama Kepala Divisi Administrasi melakukan rapat bersama Kepala Biro Umum, Lucky Agung Binarto, perwakilan Biro BMN dan KPK via aplikasi zoom dari aula Kantor Wilayah. Selain itu Kadiv Pemasyarakatan, Kadiv Keimigrasian dan Kadivyankumham juga hadir mengikuti jalannya rapat.

 

Pembahasan menyasar rincian mekanisme kegiatan penyerahan yang rencananya akan dilaksanakan Senin depan.

 

Mulai dari tempat, undangan, proses, layout, hingga rundown acara. Rapat ini sekaligus mengharapkan adanya feedback dari semua pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut.

 mlmp2

Sebagai informasi, rencananya akan dilaksanakan penyerahan tanah dan bangunan atau Barang Milik Negara yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta yang saat ini ditempati Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surakarta, dari Lembaga Anti Rasuah Indonesia atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

Bangunan itu merupakan salah satu rumah sitaan negara dari terpidana kasus korupsi. Status penggunaannya pada Kementerian Hukum dan HAM untuk Rupbasan Kelas I Surakarta telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 131/KM.6/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kementerian Hukum dan HAM yang selanjutnya akan difungsikan sebagai Rupbasan Kelas I Surakarta.

 

Selain jajaran Pimti, kegiatan diikuti pula Kepala UPT Eks Karesidenan Surakarta secara virtual dari kantornya masing-masing.


Cetak   E-mail