Kemenkumham Jateng Ikuti Webinar Pemahaman dan Konsultasi Teknis Klasifikasi Barang dan Jasa (Umum/Tradisional) Untuk Permohonan Merek

binar

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti dan Pelaksana pada Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Webinar dengan tema “Pemahaman dan Konsultasi Teknis Klasifikasi Barang dan Jasa (Umum/Tradisional) Untuk Permohonan Merek”, pada Rabu (19/08)

Diselenggarakan oleh Direktorat Merek, Direktorat Jenderal KI, giat ini mengundang Kepala Sub Bidang Permohonan dan Publikasi, dan Kepala Seksi Administrasi Permohonan dan Klasifikasi sebagai narasumber.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemangku tugas Pelayanan Kekayaan Intelektual di seluruh Kantor Wilayah.

Pendaftaran KI diperlukan berkaitan dengan komersalisasi dan Penegakan KI serta meningkatkan pemahaman dalam pengajuan permohonan merek dagang/jasa.

Sebelum melakukan pengajuan permohonan merek dagang/jasa terlebih dahulu Pemohon harus membuat akun melalui portal web DJKI, selanjutnya melakukan penelusuran pada Pangkalan Data KI untuk melihat peluang merek yang ingin diajukan bisa didaftarkan atau tidak, kemudian melakukan Identifikasi kelas Barang/Jasa dari Merek yang ingin diajukan dan membuat label merek/etiket merek "Pendaftaran merek sudah bisa online sejak agustus 2019."

Data permohonan yang ada pada sistem yang lama sudah dimigrasi pada sistem yang baru, begitupula dengan sertifikat merek, dapat dicek di https://e-sertifikat.dgip.go.id/” jelas Kepala Sub Dit Permohonan dan Publikasi.

Selanjutnya, Narasumber kedua menyampaikan tentang Identifikasi kelas Barang/Jasa yang dapat diakses pada skm.dgip.go.id untuk menentukan kelas dari suatu barang dan/atau jasa.

 

Sebagai informasi tambahan, dalam menentukan kelas barang dapat digali melalui fungsi dan bahan pembuat, misal dilihat dari Fungsi Tisu Basah masuk kedalam kelas 3, berdasarkan bahan pembuat bahan bangunan dari logam masuk ke kelas 6. Begitupula dalam menentukan kelas Jasa dapat dilihat dari Jenis Layanan Jasa, misal Jasa jual beli melalui situs web masuk ke kelas 35 sedangkan penyedia situs web untuk jual beli masuk kedalam kelas 42.


Cetak   E-mail