Jalin Kerja Sama Dengan DPRD Kota Tegal, Kakanwil Harapkan Pembentukan Raperda Libatkan Kemenkumham

 peyemp

SEMARANG - Sinergitas dan kolaborasi dengan pihak eksternal, baik secara formal maupun informal terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

 

Terbaru, Kanwil Jateng bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif.

 

Legalisasi kolaborasi ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kedua belah pihak yang mengambil tempat di aula Kantor Wilayah, Selasa (22/09).

 

Kepala Kantor Wilayah, Priyadi bersama Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnedro, menandatangani perjanjian tersebut, disaksikan para Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta anggota DPRD Kota Tegal.

 

Kakanwil mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah.

 

"Ini adalah bagian dari kehormatan kita semua, dari Kementerian Hukum dan HAM, karena sebagian tugas dari Menteri Hukum dan HAM, kami yang berada di wilayah lah yang melaksanakan tugas-tugas itu," ujarnya saat memberikan sambutan.

 

"Yang berkenaan dengan tugas dan fungsi kami, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terutama menyangkut tugas-tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku," lanjutnya.

 

Lebih mendalam, Ia menjelaskan bagaimana peran Kantor Wilayah dalam pembentukan Peraturan Daerah.

 

"Bahwa tugas-tugas yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk di dalamnya adalah Peraturan Daerah, apakah itu yang diusulkan oleh Pemerintah maupun inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, harus dikomunikasikan dan dikonsultasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya cukup lugas.

 

Adapun maksud dari Perjanjian Kerjasama ini, sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka untuk menjamin Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tegal tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia.

 

Dengan ruang lingkup Perjanjian Kerjasama adalah kegiatan pendampingan dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Tegal.

peyemp2


Cetak   E-mail