Pastikan Pelayanan Rakyat Miskin Berjalan Optimal, Kakanwil Jateng Tanda Tangani Kontrak Addendum Dengan 22 OBH

 adeun

SEMARANG - Memastikan pelayanan kepada penerima bantuan hukum berjalan maksimal, Kanwil Kemenkumham Jateng dengan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum, Jumat (25/09) di Aula Kantor Wilayah.

 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi mengatakan bahwa kehadiran 22 OBH dari 46  memberi kabar menggembiraan sekaligus juga tidak menggembirakan.

 

"Tentu kehadiran ini akan memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan sinergi terutama terkait Hukum dan HAM, " ujarnya.

 

"Kantor Wilayah melakukan tugas pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus pelayanan. Oleh karena itu, tidak bisa memberikan bantuan langsung terutama orang miskin. Kehadiran OBH diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, " lanjutnya.

 

Kakanwil menyebutkan jika peristiwa ini penting untuk memastikan pelayanan kepada orang miskin bisa dilaksanakan secara optimal.

 

"Berdasarkan evaluasi, ada beberapa OBH yang tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik, oleh karena itulah dilakukan addendum.

 

"Konsekuensinya akan dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran. Ini berarti jatah untuk orang miskin berkurang. Padahal di Jateng, masyarakat miskin masih tinggi, angka kejahatan juga tinggi, " ungkapnya.

 

Seremoni penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi dengan 2 OBH yaitu LBH Sakti dan LPP Sekar Jepara.

 

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Meurah Budiman dan Pejabat Administrasi Kanwil serta 22 Direktur OBH.

 

adeun2


Cetak   E-mail