Kakanwil Kumham Jateng Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Aplikasi SILANDU

 PicsArt 12 01 05.43.23

 

SEMARANG- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi, mengajak pelaku usaha di Jawa Tengah untuk memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Terpadu (SILANDU), Senin (30/11).

 

"Kami mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, untuk mendaftarkan usahanya di Kementerian Hukum dan HAM, " ujarnya saat mengisi Program Televisi "Halo Jateng".

 

Menurutnya dengan mendaftarkan HKI, masyarakat akan mendapatkan perlindungan atas karya mereka. Sekaligus akan memperoleh nilai tambah secara ekonomi dari sebuah produk.

 

Pada acara yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Jawa Tengah, Kakanwil mempromosikan berbagai keunggulan inovasi tersebut.

 

Selain para pelaku usaha, Priyadi mengundang masyarakat Jawa Tengah untuk menggunakan SiLANDU, bagi yang ingin membuat paspor. Menurutnya dengan aplikasi ini, publik dapat membuat permohonan pembuatan produk-produk dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Paspor, Visa, Izin Tinggal, dan lain-lain). Terlebih lagi di masa Pandemi Covid-19, pertemuan secara langsung atau tata muka, sebaiknya diminimalisir

 

Kakanwil juga menjelaskan tentang salah satu menu yang ditujukan bagi masyarakat membutuhkan bantuan terkait masalah hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

IMG 20201130 WA0035

 

 

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengetahuan tentang hukum, berkonsultasi masalah hukum, dapat langsung berkomunikasi melalui menu Klinik Hukum dan HAM. Dimana masyarakat, akan terhubung dengan operator yang memberikan penjelasan mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya

 

"Selain itu, khusus masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat miskin, melalui menu yang sama, dapat mengajukan permohonan bantuan hukum," sambungnya

 

Masih dalam koridor yang serupa, Priyadi menerangkan bagaimana SiLANDU menjadi media bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi mengenai penyuluhan hukum dan juga dokumen-dokumen hukum

 

Tidak hanya untuk masyarakat umum, SiLANDU juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah. Kakanwil mengungkapkan, melalui fitur Fasilitator Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Pemda dapat mengajukan permohonan harmonisasi dan sinkronisasi Raperda.

 

Ditambah dengan disediakannya fasilitas bagi masyarakat, untuk berpartisipasi menyampaikan aspirasinya terhadap Raperda tersebut.

 

Hadir bersama Kakanwil, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, dan Kepala Keasistenan Pencegahan Mall Administrasi Ombudsman Jateng, Belinda Dewanti yang hadir secara virtual.

 

IMG 20201130 WA0028


Cetak   E-mail