365 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal, Kakanwil : Remisi Adalah Hak Warga Binaan Yang Telah Penuhi Syarat

 IMG 20201225 WA0003

 

SEMARANG- Remisi merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Termasuk dalam hal ini untuk narapidana kasus narkoba.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Priyadi, melalui siaran persnya, Jumat (25/12).

 

"Semua narapidana yang memenuhi syarat wajib diberikan remisi sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Khusus narapidana narkoba perlakuannya sama, karena ini terkait PP No. 99 Tahun 2012, " terangnya.

 

"Kedepan kita berharap ada perubahan kebijakan khusus narapidana narkoba, kecuali untuk bandar, produsen dan pengedar. Tentu ini perlakuannya berbeda, " jelasnya lagi.

 

Sebanyak 365 orang Narapidana beragama Nasrani di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020, 135 diantaranya merupakan narapidana narkotika.

 

IMG 20201225 WA0004

 

 

2 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi ini, mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.

 

Dari angka di tersebut, jumlah remisi yang diberikan kepada masing-masing Narapidana bervariasi, antara 15 hari sampai 2 bulan

 

Lebih rinci, Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 14 orang, remisi 1 bulan sebanyak 241 orang, 70 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan sisanya, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan

 

Besaran remisi yang bervariasi, diberikan berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana. Pada kondisi yang normal, semakin lama masa pidana yang telah dilalui maka semakin besar remisi yang didapatkan

 

Jumlah di atas kemungkinan akan semakin bertambah, karena sebanyak 49 orang narapidana sedang dalam pengusulan untuk mendapatkan remisi serupa

 

Sebagai informasi, saat ini (per 24 Desember 2020) jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang tersebar di 25 Lembaga Pemasyarakatan, 20 Rumah Tahanan Negara dan 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak di wilayah Jawa Tengah, sebanyak 13.641 orang. Terdiri dari 11.206 orang Narapidana dan 2435 orang dengan status Tahanan


Cetak   E-mail