SEMARANG- Hakikat Work From Home (WFH) adalah melaksanakan tugas dan kewajiban di rumah. Bukan bersantai, berleha-leha, apalagi digunakan untuk berlibur.
Penegasan ini disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Meurah Budiman dalam amanatnya.
"Yang WFH jangan keluyuran. Justru ini nantinya akan menambah penyebaran Covid-19. Pegawai yang WFH harus tetap laksanakan tugas dirumah," tegasnya saat menjadi Pembina Apel Pagi di halaman Kantor Wilayah, Senin (11/01).
Sebelumnya, pada kegiatan yang juga diikuti secara virtual itu, KadivPas menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng tidak mengadopsi kebijakan Lockdown, namun WFH.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi pusat, yang merupakan representasi dari Kumham tetap produktif di tengah pandemi.
Membuka pekan kedua Bulan Januari, Meurah juga mengingatkan bahaya peredaran narkoba.
"Jangan berpikiran bahwa narkoba itu hanya di Lapas. Mari jaga keluarga kita, mari jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba," ujarnya
Penutup, KadivPas menyerukan jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng untuk segera menyusun rencana aksi guna mendorong akselerasi pemenuhan Target Kinerja.