Tahun 2021, Kemenkumham Akan Restrukturisasi Program pada Kantor Wilayah

 PicsArt 01 11 06.02.29

 

Pimti Jateng Ikuti Arahan Plt Sekjen & Wamenkumham

 

SEMARANG – Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah hari ini, Senin (11/01), mengikuti Pengarahan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Plt. Sekretaris Jenderal. Kegiatan yang dilangsungkan melalui virtual ini diikuti secara nasional oleh seluruh Kantor Wilayah.

 

Berpusat di Ruang Soepomo, Plt. Sekjen, Andhap Budi Revianto, mengawali pengarahan dengan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi, pengabdian dan prestasi kerja selama tahun 2020 di tengah keterbatasan masa pandemi ini. Terlebih pencapaian predikat WBK/WBBM juga mengalami peningkatan dimana sebelumnya berjumlah 43 menjadi 83 predikat.

 

“Semoga di tahun 2021 ini kita semakin PASTI, semakin hebat, semakin lebih baik lagi, sehat, dilancarkan semuanya sehingga kita dapat menuntaskan amanat yang diberikan kepada kita,” harapnya.

 

Memasuki inti kegiatan, Andhap menyampaikan 3 fokus untuk mencapai Capaian Kinerja tahun 2021 yaitu Realisasi Anggaran, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, dan SMART.

 

“Alhamdulillah (realisasi anggaran) kita bisa mencapai secara rata-rata (99,11%), termasuk juga IKPA (94,52%), kemudian juga penilaian secara SMART alhamdulillah mencapai angka 91,49%,” ujar Andhap.

 

Andhap kemudian menjelaskan di tahun ini Kemenkumham akan melaksanakan restrukturisasi program pada Kantor Wilayah. Dimana semula 11 (sebelas) menjadi 4 (empat) program diantaranya pembentukan regulasi, pemajuan dan penegakan HAM, penegakan dan pelayanan hukum, serta dukungan manajemen.

 

 

IMG 20210111 WA0039

 

Kegiatan berlanjut dengan pengarahan dari Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri tentang pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). 

 

“SKB tersebut bukan pembubaran melainkan pelarangan,” jelas Eddy sapaan akrabnya.

 

Wamenkumham kemudian mengutarakan harapannya kepada seluruh Kantor Wilayah terkait dengan kebijakan SKB tersebut. Yang pertama Kanwil harus memberikan pemahaman yang benar terkait mengenai SKB yang sudah disetujui.

 

Kemudian senantiasa menjaga netralitas dan menjadi pemersatu bangsa. Dan yang terakhir wajib berkoordinasi dengan Dilkumjakpol dalam menyikapi dan melaksanakan SKB tersebut.

 

“Demikian hal ini kita bisa menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah,” tutup Eddy.

 

IMG 20210111 WA0042


Cetak   E-mail