UPAYA MENATA REGULASI DI DAERAH, KANWIL JATENG SELENGGARAKAN RAPAT HARMONISASI RAPERDA

 PicsArt 04 02 08.49.51

SEMARANG - Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah terus memantapkan langkah penataan regulasi di daerah sebagai upaya perwujudan reformasi peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hukum dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Banyumas tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Tertentu bersama Bagian Hukum Kabupaten Banyumas dan Perangkat Daerah terkait, pada, Kamis (1/4).

"Harmonisasi Raperda ini dilakukan sebagai upaya pengawasan preventif terhadap produk hukum di daerah agar selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan juga asas materi muatan", ujarnya.

IMG 20210402 WA0012

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam upaya menata regulasi di daerah dibutuhkan sinergitas dengan Pemda sebagi mitra kerja dalam pembentukan Perda.

"Kami akan terus mengawal pembentukan Perda ini agar harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sederajat, tidak tumpang tindih serta efektif berlaku di masyarakat", tandasnya.

Pada kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nugraha Adhitya menyampaikan hasil harmonisasi Raperda dengan beberapa rekomendasi antara lain saran penuangan materi retribusi jasa tertentu dengan pembentukan Perda baru.

"Secara umum, pengaturan jenis dan obyek retribusi jasa tertentu perlu disesuaikan dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengingat substansi materi yang berubah maka diperlukan Perda baru untuk mengaturnya", pungkasnya.

@kemenkumhamri

#JatengPastiProduktif
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*


Cetak   E-mail