SEMARANG - Kantor Wilayah Jawa Tengah melalui Bidang Hukum kembali menerima kunjungan mitra kerja di daerah, kali ini delegasi Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Banyumas pada Kamis (1/4).
Delegasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Anang Agung Kostrad ditemui oleh Kabid Hukum, Deni Kristiawan dan Perancang Peraturan perundang-undangan Zonasi Kabupaten Banyumas.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan maksud kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas selain bersilaturahmi juga berkonsultasi terkait penyusunan propemperda.
"Program Pembentukan Perda merupakan langkah awal proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah yang menjadi salah satu tugas Kami dalam proses pembentukan Perda, oleh karenanya Kami perlu berkonsultasi lebih jauh dengan Kanwil selaku representasi Kemenkumham di wilayah". Ucap Anang.
Selanjutnya Kabid Hukum mengatakan bahwa pembentukan Perda harus diawali dengan proses perencanaan yang memerlukan kajian ilmiah sebagai upaya menemukan solusi permasalahan hukum di daerah, sehingga nantinya Perda yang dibentuk tidak menjadi sia-sia belaka.
"Anggaran yang telah digunakan harus memiliki output yang berkualitas, yaitu Perda yang dapat dirasakan manfaatnya di masyarakat Kabupaten Banyumas", jelas Deni.
"Setiap anggota DPRD memiliki hak untuk mengusulkan Raperda sebagai solusi kebutuhan hukum di daerah, sehingga fungsi legislasi yang dimiliki DPRD dapat berperan optimal", tutup Deni yang juga merupakan Ketua BAI ini.
Berbagai diskusi menarik muncul dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana gayeng tersebut.
@kemenkumhamri
#JatengPastiProduktif
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan
*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*