Kanwil Jawa Tengah Dukung Program Revolusi Digital Pelayanan Publik Melalui Beragam Inovasi

 okekumham134

SEMARANG – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terus berupaya mewujudkan  program revolusi digital pelayanan publik. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng tunjukkan partisipasinya dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaporan Aplikasi melalui SIMDATIN dan Penggunaan Aplikasi OKe Kumham, Kamis (01/04).

 

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Hermansyah Siregar memimpin secara langsung kegiatan Sosialisasi di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Ia menjelaskan Ada ratusan aplikasi online di seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham, tetapi masih belum tertata dengan baik.

 

“Seluruh  aplikasi layanan publik pada Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus di laporkan ke Pusdatin melalui SIMDATIN agar lebih mudah dipantau dan dijaga keamananya.” Tutur  Ka Pusdatin, Hermansyah Siregar.

 

“Ada 682 layanan aplikasi di Kemenkumham yang akan diintegrasikan, agar menjadi satu aplikasi yang bernama OKe Kumham yang dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.” Lanjutnya.

 

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan bahwa proses pelaksanaan aplikasi OKe KUMHAM dimulai dari tahapan verifikasi, integrasi, dan juga sosialisasi. Pada tahap verifikasi, akan diuji kelayakan aplikasi yang sudah dimiliki Kemenkumham sebelumnya. Setelah diverifikasi, aplikasi tersebut akan diintegrasikan menjadi satu aplikasi, yaitu OKe KUMHAM dan yang terakhir tahap sosialisasi.

 

Sementara, Kanwil Jawa Tengah telah memiliki beberapa inovasi seperti halnya Sidukman, Silandu, Sippandu. Sedangkan untuk Unit Pelaksana Teknis antara lain Semarlayak, SiBarata, Jaka Tarub, dan Sibimo.

 

Melalui aplikasi-aplikasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng optimis mengawal kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI.

 

Sebagai infotmasi, pengimplementasian aplikasi Sistem Informasi OKe merupakan bentuk implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.TI.06.05 Tahun 2021 guna mewujudkan revolusi digital pelayanan publik.

okekumham1342


Cetak   E-mail