Tindaklanjuti Aduan, Tim Yankomas Kanwil Jateng Lakukan Koordinasi Ke BPKAD Kota Semarang

IMG 20210421 151402 093

SEMARANG - Sebagai tindak lanjut penyelesaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM berkunjung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang (20/04).

Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam proses penyelesaian pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham Jateng mengenai tanah aset.

Kasubid Pemajuan HAM, Moh. Hawary dalam kunjungannya kali ini disambut baik oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Semarang, Sutanto. Dan menyampaikan bahwa pengaduan yang di terima oleh Kanwil Kemenkumham Jateng mengenai tanah aset memang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sebagai tanah milik negara.

Menurutnya, apabila akan dijadikan hak milik bisa dengan jalan mendaftarkan pada PTSL yaitu proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu atau melalu proses hukum di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Moh. Hawary Dahlan akan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BPKAD Kota Semarang dalam proses penyelesaian pengaduan Yankomas ini.

#PASTI WOW, PASTI WBK
#KUMHAMJatengLEBIHPASTI


Cetak   E-mail