Sekjen Pimpin Apel Pagi Virtual
SEMARANG - Mencegah meluasnya penyebaran virus corona, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ikut ambil bagian dengan melarang para pegawainya untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Itulah yang ditekankan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, kala memimpin apel pagi secara daring melalui video teleconference dengan seluruh pegawai dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham RI, Senin (10/05).
Mengikuti dari Aula lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji R mengikuti arahan Sekjen terkait larangan mudik mengingat fakta menunjukkan bahwa setiap kali pasca liburan panjang terjadi penambahan kasus positif Covid-19.
“Ada empat hal yang menjadi larangan ASN selama Ramadhan dan menjelang libur lebaran yaitu tidak boleh mengadakan buka Bersama, open house, mudik atau keluar daerah, dan mengajukan cuti dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei,” ujar Andap.
Selain itu pada kesempatan ini Ia meminta seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk tetap selalu siap sedia menjalankan tugas dan kewajibannya saat libur Lebaran nanti.
“Llibur di sini diterjemahkan kesiapan kita untuk tetap melaksanakan tugas. Yang pertama kesiapan pengamanan liburan di lingkungan kerja kantor hingga Lapas dengan cek secara langsung di lapangan. Kedua cek kesiapan pengamanan khususnya petugas pengamanan yang bekerja pada hari libur dan antisipasi kejadian unpredictable,” tegasnya.
Apel pagi secara virtual diikuti pula oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan para pegawai yang sedang melaksanakan tugas di kantor (WFO) beserta seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah serta yang melaksanakan WFH.
*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*
#JatengPastiProduktif
#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan