Sebanyak 6678 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 57 Diantaranya Langsung Bebas

IMG 20210513 124356 947

SEMARANG- Sebanyak 6678 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.

Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan keterangan yang didapat dari Siaran Pers Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, usai pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Kamis (13/05).

"Remisi Khusus Idul Fitri ini ada syaratnya. Salah satu diantaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, " ujar Kakanwil mengawali.

"Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan tidak termasuk narapidana dengan kasus berdasarkan PP Nomor 28 dan PP Nomor 99/2012," jelasnya.

Dari siaran pers tersebut, diketahui pula bahwa 6621 orang penerima remisi, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 57 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

"Sebanyak 57 Anak Binaan memperoleh remisi khusus, namun tidak ada yang langsung bebas, " ujar Yuspahruddin didepan awak media.

Bicara besarannya, remisi diberikan bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani WBP. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

Lebih rinci, WBP yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 1711 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3908 orang. 800 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 256 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, hanya 3 UPT yang WBP tidak menerima remisi. Dan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBPnya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 451 orang.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil juga menjelaskan perolehan remisi khusus idul fitri dilihat dari kasusnya. WBP dengan perkara Tindak Pidana Umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi.

"Ada 4633 orang yang memperoleh remisi di golongan ini, " jelasnya.

"Setelahnya, ada 2002 orang dengan kasus narkotika, 22 orang terpidana terorisme, 10 orang Tipikor, Illegal Logging 8 orang , Illegal Trafficking 2 orang dan 1 orang kasus Money Laundering yang mendapatkan remisi, " lanjutnya kemudian menjawab pertanyaan media yang hadir.

Selain menjadi berkah bagi WBP, pemberian remisi juga berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 3.691.890.000,-

"Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang," terangnya.

Diakhir kegiatan siaran pers, Kakanwil yang pada kesempatan tersebut didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji Rochmadi dan Kepala Lapas Kelas I Semarang, Supriyanto mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442.

IMG 20210513 124357 098

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail