Serahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri, Ini Pesan Kakanwil Jateng Bagi Warga Binaan

IMG 20210513 150743 746

SEMARANG - Selepas menunaikan sholat Idul Fitri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 kepada Perwakilan WBP Lapas Kelas 1 Semarang, Kamis (13/05).

Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji Rochmadi dan Kepala Lapas Kelas I Semarang, Supriyanto, Kakanwil memberikan SK Remisi kepada Perwakilan WBP yaitu satu orang yang mendapat Remisi Khusus I dan satu orang Remisi Khusus II.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pemberian Remisi yang merupakan tugas dari Lembaga Pemasyarakatan dengan memberikan remisi sesuai aturan yang berlaku dan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani,” ucap Yuspahruddin saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Pada kesempatan ini pula Kakanwil mendoakan untuk seluruh warga binaan yang ada agar ibadah puasa yang dijalankan selama berada di lapas mendapat balasan berupa jalan menuju pintu surga. Karena baginya WBP merupakan orang-orang yang selalu menjalankan ibadah puasa tiap harinya.

“Allah menyiapkan satu pintu khusus di surga yang hanya bisa dimasuki oleh mereka yang menjalankan puasa, yaitu pintu ar-Rayyan. Dan saudara-saudara di sini dapat dikatakan selalu berpuasa karena anda sekalian berpuasa dari menggunakan gadget, makan makanan yang melimpah, hingga berpuasa dari melihat pemandangan yang kurang baik. Maka dari itu kalau kita bisa lulus berpuasa di lapas ini, insya Allah kita bisa masuk ke surga melalui pintu ar-Rayyan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sebanyak 6678 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.

IMG 20210513 150743 854

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail