Penyuluh Hukum Merupakan Penyebar Informasi Hukum Kepada Masyarakat

 apel46

SEMARANG – Penyuluh hukum merupakan penyebar informasi terkait hukum kepada masyarakat. Hal tersebut, disampaikan oleh Penyuluh Hukum Madya, Wedi Waryanto saat bertindak Pembina Apel Pagi, Jum’at (04/06) di Lapangan Kantor Wilayah.

 

Dalam amanatnya ia menyampaikan terdapat 3 (tiga) Peraturan Menteri yang mengatur tugas dan fungsi JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) Penyuluh Hukum.

 

“Salah satu peraturan yang memuat tusi Penyuluh Hukum ialah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Pola Penyuluhan Hukum yang dapat menjadi pedoman teknis Penyuluhan Hukum.” Tutur Wedi.

 

“Jabatan Penyuluh Hukum bukan hanya ada di Kemenkumham saja, tetapi juga ada di Instansi lain dan Pembina semua Penyuluh Hukum yang ada di Indonesia adalah BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional).” Lanjutnya.

 

“Tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran Hukum bagi Masyarakat.” Ujar Wedi.

 

Di akhir amanatnya, Wedi menyampaikan bahwa seluruh Penyuluh Hukum harus membantu masyarakat memahami bahwa melanggar Hukum akan menyebabkan dampak buruk dan sebaliknya jika mematuhi hukum akan membuat dampak yang sangat baik untuk kehidupan.

 

Apel pagi diikuti Kepala Divisi Administrasi, Jusman Ali, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syafar Pudji Rochmadi dan Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa beserta Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan para pegawai yang sedang melaksanakan tugas di kantor (WFO). Kemudian kegiatan pagi ini dilanjutkan dengan senam pagi bersama agar tubuh menjadi lebih bugar dan sehat sehingga bekerja secara maksimal.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

apel462


Cetak   E-mail