Pembina Apel Sampaikan Poin-Poin Pencegahan & Pengendalian COVID-19

 apel186

SEMARANG – Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Semarang menjadi atensi khusus JFT Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho. Hal itu terlihat kala ia menjadi pembina apel pagi dan melakukan penyuluhan terkait pencegahan penyebaran COVID-19, pada Jum’at (18/06/2021) di Lapangan Kanwil Kemenkumham Jateng. 

 

Dihadapan seluruh peserta apel, Danang menjabarkan terkait Peraturan Walikota Semarang Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Semarang.

 

“Yang menjadi penekanan dalam sosialisasi Perwal ini ada 8 poin, yaitu penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan/atau institusi Pendidikan, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagarnaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan olah raga sosial dan budaya, pembatasan kegiatan pernikahan dan pemakaman, pergerakan orang menggunakan moda transportasi dan peninjauan jam operasional.” Terang, R Danang.

 

Tak sampai disitu, Danang juga menghimbau agar seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menaati Protokol Kesehatan COVID-19 termasuk salah satunya menjaga jarak ketika mengikuti apel secara langsung.

 

Tampak Kepala Divisi Keimigrasian, Santosa mengikuti kegiatan apel, beserta Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pegawai yang sedang melaksanakan tugas di kantor (WFO), CPNS, Pramubhakti, dan Sekuriti. Sementara, pegawai yang sedang bertugas di rumah (WFH) mengikuti apel secara virtual.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

apel1862


Cetak   E-mail