Kumham Jateng Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran HAM Anak

 ham296

SEMARANG - Tindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM tentang Hak Anak, Kanwil kemenkumham jateng diwakili Kepala Bidang HAM Lista Widyastuti, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan  serta tim yankomas menggelar pertemuan dengan penyampai komunikasi, pada Selasa (29/06).

 

Kasus dugaan pelanggaran HAM kali ini ialah diamana anak dilarang bertemu dengan ayahnya (Penyampai Komunikasi). Penyampai komunikasi (PK) menerangkan bahwa setelah perceraian dengan mantan istri  pada tahun 2014, PK sampai saat ini di larang untuk bertemu dengan anaknya. PK juga sudah melakukan berbagai macam upaya tetapi selalu di halang-halangi oleh mantan istri dan keluarga istri untuk bertemu dengan anak.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti menjelaskan terkait UU No 39 Tahun 199 pasal 59 pasal 1 yaitu "setiap anak berhak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya secara bertentangan dengan kehendak anak sendiri, kecuali jika ada alasan dan aturan hukum yang sah yang menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak"

 

Pasal 2 : " dalam keaadan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak anak untuk bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan orang tuanya tetap dijamin oleh Undang-Undang".

 

Kepala Sub Bidang HAM, Moh. Hawary Dahlan melanjutkan pengaduan ini sudah sampai pada tahap rekomendasi dan surat rekomendasi akan dikirim kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut pengaduan ini.

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*


Cetak   E-mail