Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Pos Yankomas

 ham2966

SEMARANG – Kanwil Kemenkumham Jateng terus meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Salah satunya yaitu melalui Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) sebagai layanan pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selasa (29/06) Pos Yankomas menerima layanan komunikasi dugaan pelanggaran HAM.

 

Melalui pos Yankomas, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM, antara lain permasalahan tidak bisa terlayaninya masyarakat dalam mendapatkan layanan BPJS.

 

Pada kesempatan tersebut, Pihak BPJS Kesehatan cabang semarang mendatangi Pos Yankomas Kanwil Jateng untuk mengkonfrimasi atas Rekomendasi yang telah dikirimkan ke dinas kesehatan Kota Semarang.  Perwakilan BPJS kesehatan kota semarang menanggapi/merespon dengan baik atas rekomendasi aduan dugaan pelanggaran HAM dengan dugaan tidak tercovernya biaya perawatan pengguna layanan BPJS kesehatan dan akan menindak lanjuti dengan malakukan pengecekan status keanggotaan BPJS dari pelapor dan  koordinasi pada rumah sakit terkait.

 

Kanwil kementerian Hukum dan HAM melalui Pelaksana Yankomas, Kamaludin menjelaskan mengenai fungsi dan tugas Yankomas serta kewenangannya sesuai Permenkumham No 32 Tahun 2016. 

 

Selanjutnya dalam menangani permasalahan HAM yang telah dikomunikasikan dengan menerima dan menindaklanjuti komunikasi, menelaah dugaan pelanggaran HAM, melakukan koordinasi dan memberikan surat rekomendasi kepada instansi terkait.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

 


Cetak   E-mail