Tingkatkan Kualitas Yankomas, Kanwil Jateng Ikuti Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2016

IMG 20210715 174225 729

Semarang – Upaya Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mendorong penyelesaian setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM terus dilakukan. Teranyar, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melaksanan Kegiatan Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016, Kamis (15/07).

Kegiatan Sosialisasi virtual ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Setyabudi dan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti.

Dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Direktur Yankomas Direktorat Jenderal HAM, Timbul Sinaga, menyampaikan dalam Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 ini terdapat beberapa perubahan terkait substansinya.

“Dengan adanya perubahan Perkemkumhan tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini diharapkan dapat semakin menciptakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM serta mempercepat penangaan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia,” tegas Timbul Sinaga.

Adapun dalam kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Bambang Setyabudi, menyampaikan percepatan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM di Jawa Tengah yang akan dilaksanakan ke depannya.

“Di Jawa Tengah saat ini kami telah bekerja sama dengan beberapa Mall Pelayanan Publik di daerah. Kerja sama ini diharapkan akan membuat pelayanan penanganan pelanggaran HAM bisa semakin dekat dengan masyarakat di Jawa Tengah,” ujar Bambang dalam sesi tanya jawab.

Sebagai informasi, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016 mengatur tentang pelayanan kepada masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM dimana Penyampai Komunikasi dapat menyampaikan secara langsung aduannya ke Kanwil Kemenkumham Jateng atau pada pos Yankomas yang berada di tiap UPT Kemenkumham di daerah.

IMG 20210715 174226 162

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail