Lakukan Pelanggaran, 2 Notaris Jalani Pemeriksaan

IMG 20210721 183310 426

SEMARANG - Dua orang notaris wilayah Jawa Tengah menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (21/07). Pemeriksaan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Tim Pemeriksa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Rapat pemeriksaan  berlangsung tertutup dengan menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Wakil Ketua MKN Wilayah Provinsi Jawa Tengah Suyanto, dan anggota MKN Aprila Niravita sebagai pemeriksa.

Satu orang notaris diperiksa atas pelanggaran terhadap Pasal 263 dan 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Waris. Sementara satu terperiksa yang lain mengenai tindak penggelapan berdasarkan pasal 372 KUHP terhadap salah satu pengguna jasa kenotariatannya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan ditelaah kembali dan ditindaklanjuti oleh Tim Pemeriksa MKN Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam rapat internal.

Turut mengikuti jalannya rapat Kepala Bidang Hukum Agustinus Yosi S., dan Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi A.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail