Jalani Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Dipindahkan Dari Lapas Pasir Putih Ke Lapas Besi Nusakambangan

 PicsArt 08 12 09.22.28

 

NUSAKAMBANGAN - Dua orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan ke Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Kamis (12/08).

 

Pelaksanaan pemindahan ini merupakan implementasi Permenkumham Nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

 

Plus, tindak lanjut dari perintah langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

 

Ada keuntungan tersendiri bagi dua orang narapidana tersebut atas pemindahan ini. Di Lapas Besi, nantinya mereka akan mendapatkan pembinaan yang lebih maksimal dan akan menjalani proses Pemasyarakatan sebagaimana narapidana kasus umum lainnya.

 

IMG 20210812 WA0069

 

 

Di Lapas Besi akan diberikan banyak kegiatan yang mendukung program Reintegrasi Pemasyarakatan guna bekal mereka menjadi manusia seutuhnya untuk kembali ke masyarakat bila tiba waktunya.

 

Di sana juga mereka akan lebih dapat bersosialisasi dengan WBP lainnya, sekaligus akan mengikuti berbagai kegiatan untuk mengasah keterampilan dan mengekspresikan diri.

 

Sebagaimana diketahui, Lapas Pasir Putih merupakan Lapas dengan kategori Super Maksimum Security. Sementara Lapas Besi adalah lapas dengan kelas Maksimum Security.

 

Proses pemindahan sendiri berjalan lancar. Mereka dipindahkan dengan menggunakan bus Transpas Pasir Putih dengan pengawalan 4 orang anggota Densus 88, 3 orang anggota Polsek Nusakambangan dan 13 orang petugas dari Lapas Pasir Putih.

 

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

*PASTI WBK*

 

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan


Cetak   E-mail