Wujudkan Pemberi Bantuan Hukum Berkualitas, Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum

IMG 20210813 173915 404

Semarang – Sejatinya setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Guna mewujudkan terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses keadilan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah gelar Rapat Koordinasi Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum, Kamis (12/08).

Dilaksanakan secara virtual, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, menyatakan dalam terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses keadilan maka diperlukan sinergitas berbagai pihak.

“Pentingnya sinergitas antara pemerintah, pemberi bantuan hukum, dan masyarakat penerima bantuan hukum untuk saling bekerja sama dalam pelaksanaan bantuan hukum untuk mewujudkan terpenuhinya hak masyarakat terhadap akses keadilan”, ujar Bambang memberikan sambutan pembuka rapat.

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum harus kredibel dan akuntabel dengan memastikan seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan ini Deni Kristiawan, Kepala Bidang Hukum, menyampaikan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab dari Organisasi Bantuan Hukum yang telah terikat kontrak dengan Kemenkumham agar dapat memaksimalkan pencapaian anggaran bantuan hukum melalui kegiatan yang tepat sasaran.

Lebih lanjut Deni mengingatkan terkait proses reakreditasi pada 57 OBH yang sudah berkontrak dengan Kemenkumham dapat memenuhi semua persyaratan sehingga dapat melanjutkan akreditasi untuk 3 tahun kedepan demi mewujudkan pemerataan pemenuhan hak atas akses keadilan untuk masyarakat miskin.

Rapat dilanjutkan dengan penjelasan teknis pelaksanaan reakreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum oleh Dyah Santi Yunianingtyas selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, yang menyampaikan bahwa seluruh kegiatan reakreditasi mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum Nomor : PHN-HN.04.03-14.

Sebagai informasi, pendaftaran reakreditasi ini dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2021 sampai 24 Agustus 2021 melalui aplikasi Sidbankum. Melalui proses reakreditasi ini diharapkan dapat mewujudkan pemberi bantuan hukum yang berkualitas.

Rapat Koordinasi Reakreditasi Organisasi Bantuan Hukum diikuti oleh Direktur/Ketua OBH terakreditasi di wilayah Jawa Tengah serta Pokja Verifikasi pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

*Kanwil Jateng Komunikatif, Kompak dan Solid*
*Jateng PASTI Produktif*
*PASTI WOW*
*PASTI WBK*

#TetapDisiplinPakaiMasker
#JagaJarakdanCuciTangan 


Cetak   E-mail