Kumham Ikuti Pembahasan Lanjutan Raperda tentang Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Semarang

 ham208

SEMARANG - Dalam rangka mendorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif di Kota Semarang dengan terus mengawal jalannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM mengikuti rapat pembahasan Lanjutan Raperda Tentang Pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Semarang, pada Rabu (18/08).

 

Rapat ini dipimpin oleh ketua pansus Joko santoso yang didampingi Juan Rama, dengan agenda melanjutkan pembahasan. Hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Jateng yaitu kepala Sub Bidang Pemajuan HAM kementerian hukum dan HAM Jawa Tengah, Moh. Hawary Dahlan

 

"Pentingnya pengaturan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang demi menjamin pemenuhan hak-hak pelaku ekonomi kreatif, khususnya pelaku usaha kecil dan mikro diwilayah kota semarang." ujar Hawary.

 

Sebagai informasi, dalam agenda rapat hari ini dilanjutkan pembahasan materi Raperda diantaranya membahas tentang hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif serta perlindungan Ekonomi Kreatif.

@kemenkumhamri

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham2082

 


Cetak   E-mail