Kemenkumham Jawa Tengah Ikuti Publik Hearing Raperda tentang Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kreatif

 ham308

SEMARANG  - Kawal jalannya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Pemberdayaan pelaku Ekonomi Kreatif, terbaru Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Bidang HAM menghadiri kegiatan publik hearing Raperda tersebut, Senin (30/08).

 

 

Rapat yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Semarang ini dipimpin oleh Ketua Pansus, Joko Santoso yang didampingi beberapa anggota Pansus. Dalam paparannya, Joko Santoso mengatakan bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Semarang harus dikembangkan secara optimal sehingga dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kota Semarang.

 

"Sektor usaha kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetensi." Ujar Joko.

 

 

"Atas dasar tersebut, DPRD Kota Semarang mengundang dari berbagai pelaku usaha ekonomi kreatif agar dapat berperan serta dan memberi masukan dalam pembuatan RAPERDA EKRAF agar raperda tersebut dapat benar-benar mengayomi seluruh elemen masyarakat kota semarang." Lanjutnya.

 

 

Hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Jateng yaitu Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan  menanggapi Hasil publik hearing.

 

"Pentingnya sanksi bagi pelaku ekonomi kreatif maupun pemerintah daerah kota semarang dalam pemenuhan hak-hak pelaku ekonomi kreatif yang berkepentingan dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di kota Semarang." ujar Hawary.

#JatengPastiProduktif

#TetapDisiplinPakaiMasker

#JagaJarakdanCuciTangan

 

*Kanwil Jateng Pasti Komunikatif, Kompak dan Solid*

*PASTI WOW*

ham3082


Cetak   E-mail